Rabu, 16 Maret 2011

AGENDA ACARA
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) X
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT ITIQLAL UIM PRIODE 2010 – 2011 M


JAM AGENDA

13.00– 14.00 OPENING CEREMONY
14.00 – 14.15 RECHEKING PESERTA
14.15 – 15.30 SIDANG PLENO I
- Pengesahan agenda acara
- Pemilihan presidioum siding
- Pengesahan presidium sidang
15.30 – 17.00 SIDANG PLENO II
• Laporan pertanggung jawaban pengurus periode 2009 - 2010
• Pandangan Umum dan Evaluasi Kerja.
• Pengesahan laporan pertanggung jawaban
• Pengurus periode 2009 – 2010 dinyatakan DEMISIONER
17.00 – 18.00 ISHOMA
18.00 – 00.30 SIDANG PLENO III
• Penbagian sidang komisi
• Sidang-sidang komisi
• Penyampain sekaligus perumusan hasil sidang komisi
• Pengesahan hasil sidang komisi
00.30 – 06.30 ISHOMA
06.30 – 10.30 SIDANG PLENO IV
• Penyampaian dan pengesahan Ta-Tib pemilihan formatur dan mide formatur
• Pemilihan dan pengesahan formatur
• Pemilihan dan pengesahan mide formatur
• Pemilihan dan pengesahan calon MPRAK
10.30– Selesai CLOSSING CEREMONY

TATA TERTIB
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK ) X
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT ISTIQLAL UIM


Pasal 1
NAMA
Rapat Anggota Komisariat (RAK) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM

Pasal 2
STATUS
a. Rapat Anggota Komisariat (RAK) merupakan musyawarah anggota biasa komisariat ( Pasal 18 ayat a ART HMI ).
b. Rapat Anggota Komisariat (RAK) diselenggarakan satu kali dalam setahun (pasal 18 ayat b ART HMI).

Pasal 3
KEKUASAAN DAN WEWENANG
a. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban pengurus HMI Cabang Pamekasan komisariat Istiqlal UIM (pasal 19 ayat a ART)
b. Menetapkan Program kerja Komisariat (pasal 19 ayat b ART).
c. Memilih pengurus komisariat dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai formatuer dan kemudian dua mide formatuer (pasal 19 ayat c ART)
d. Menetapkan anggota Majelis Pengawas dan konsultasi Pengurus Komisariat. (Pasal 19 ayat d ART HMI).

Pasal 4
PESERTA
a. Peserta RAK terdiri dari Pengurus Komisariat, anggota biasa Komisariat, Pengurus KOHATI Komisariat, anggota muda, anggota MPKPK dan undangan Pengurus Komisariat.
( Pasal 20 ayat a ART HMI).
b. Pengurus Komisariat adalah penanggung jawab penyelenggaraan RAK. Anggota biasa adalah utusan, anggota muda, dan undangan Pengurus Komisariat adalah peserta peninjau. (Pasal 20 ayat b ART HMI).

Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
a. Peserta utusan (anggota biasa) mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara ( Pasal 20 ayat c ART HMI)
b. Setiap peserta harus mentaati tata tertib Rapat Anggota Komisariat (RAK).
c. Mengikuti acara Rapat Anggota Komisariat (RAK), dengan aktif, penuh kesadaran dan tanggung jawab demi suksesnya Rapat Anggota Komisariat (RAK).

Pasal 6
KEPUTUSAN
a. Keputusan diambil dengan prinsip musyawarah mufakat.
b. Bila point a tidak tercapai, maka akan dilakukan lobying.
c. Bila point a dan b juga tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting).

Pasal 7
SIDANG-SIDANG
a. Sidang Pleno.
b. Sidang Komisi.
c. Sidang Sub komisi bila dianggap perlu.






Pasal 8
PIMPINAN SIDANG
a. Steering Commite (SC) adalah pengurus HMI Cabang Pamekasan komisariat Istiqlal UIM priode 2009-2010 sebelum terpilih presidium sidang.
b. Pimpinan Sidang RAK dipilih dari peserta utusan atau peserta penuinjau dan berbentuk presidium sidang. ( Pasal 20 ayat d ART HMI ).
c. Pimpinan sidang Komisi dipilih dari dan oleh peserta sidang komisi dan dibimbing oleh Pengurus Komisariat.
d. Pimpinan sidang sub Komisi dipilih dari dan oleh peserta sidang sub komisi yang terdiri dari 2 orang.

Pasal 9
KETERTIBAN SIDANG
a. Sebelum sidang dimulai diadakan absensi peserta.
b. Setiap pembicaraan harus melalui pimpinan sidang.
c. Selama persidangan berlangsung, peserta tidak diperkenankan meninggalkan tempat sidang tanpa seizin pimpinan sidang.

Pasal 10
TUGAS-TUGAS PIMPINAN SIDANG
a. Steering Committee :
1. Memimpin sidang pleno RAK, sampai terpilihnya presidium sidang.
2. Membantu tugas-tugas presidium sidang.
3. Membantu tugas-tugas pimpinan sidang komisi.
4. Menyiapkan naskah ketetapan RAK (konsideran).
b. Presidium Sidang :
1. Memimpin sidang Pleno RAK.
2. Mengatur jalannya sidang komisi.
c. Pimpinan Sidang Komisi :
1. Memimpin sidang Komisi.
2. Memimpin sidang sub komisi bila dianggap perlu.

Pasal 11
QOURUM
a. RAK dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seperempat jumlah anggota biasa.
b. Apabila point a tidak terpenuhi, maka RAK diundur 2 jam dan setelah itu dinyatakan sah..
c. Setelah LPJ Pengurus Komisariat diterima oleh peserta RAK, maka Pengurus Komisariat dinyatakan demisioner. ( Pasal 20 ayat g ART HMI ).

Pasal 12
KOMISI RAK
a. Komisi A : Komisi ini membahas bidang intern organisasi yang meliputi bidang
• Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota (PPPA)
• Bidang Administrasi dan Kesekretariatan
• Bidang Pemberdayaan Perempuan (PP), dan
• Bidang Keuangan dan perlengkapan.
b. Komisi B : Komisi ini membahas bidang ekstern organisasi yang meliputi bidang :
• Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) dan
• Bidang kewirausahaan dan Pengembangan profesi (KPP).

Pasal 13
PENUTUP
Hal-hal lain yang perlu diatur dalam tata tertib ini, diserahkan kepada kebijaksanaan pimpinan sidang dengan persetujuan peserta RAK.



KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) X
Nomor : 01/KPTS/RAK/7/1431 H

Tentang
PENGESAHAN AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB (RAK) X
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT ISTIQLAL UIM

بسم الله الرحمن الرحيم

Rapat Anggota Komisariat (RAK) X Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, dengan mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, setelah :

MENIMBANG : Untuk kelancaran dan ketertiban RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, maka dipandang perlu untuk menetapkan Agenda Acara dan Tata Tertib RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM

MENGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 18,19, dan 20 ART HMI

MEMPERHATIKAN : Hasil Pembahasan Sidang Pleno I RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, pada ........................1431 H / ................ 2010 M di ............................

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : 1. Agenda acara dan tata tertib RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan peninjauan kembali bilamana terdapat kekeliruan didalamnya.

Billahittaufiq Wal-Hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Ditetapkan di : Pamekasan
Pada tanggal : .............................
..............................
Waktu : ...............

PIMPINAN SIDANG

dto, dio, dto,



.................... .................... ......................

TATA TERTIB
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG RAK X
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT ISTIQLAL UIM


SECARA UMUM
1. Presidium sidang RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM terdiri dari 3 orang.
2. Presidium sidang RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM dipilih dari dan oleh peserta utusan.
3. Pemilihan Presidium sidang RAK X dipilih melalui 2 tahap, yaitu :
a. Tahap Pencalonan
b. Tahap Pemilihan

TAHAP PENCALONAN
1. Setiap Peserta utusan RAK X HMI Cabang Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM memiliki satu hak suara.
2. Setiap Peserta sidang berhak mengajukan satu nama sebagai calon presidium sidang
3. Setiap calon presidium sidang minimal didukung oleh 3 suara
4. Apabila calon presidium sidang kurang dari tiga orang , maka diadakan pencalonan kembali.
5. Apabila terdapat 3 calon presidium sidang, maka langsung dinyatakan sebagai presidium sidang RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM
6. Apabila poin 3 tidak terpenuhi atau lebih dari 3 calon presidium sidang, maka dilakukan pemilihan.

TAHAP PEMILIHAN
1. Setiap Peserta sidang RAK X memiliki 1 hak suara.
2. Setiap Peserta sidang RAK X berhak memilih salah satu dari calon presidium sidang yang ada.
3. 3 nama yang memperoleh suara terbanyak, maka langsung ditetapkan sebagai presidium sidang RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM
4. Apabila poin 3 terdapat dua suara yang sama jumlahnya, maka dilakukan pemilihan ulang sampai terdapat tiga perolehan suara terbanyak.




















KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) X
Nomor : 02/KPTS/RAK/4/1431 H

Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG RAK X
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT ISTIQLAL UIM


بسم الله الرحمن الرحيم

Rapat Anggota Komisariat (RAK) X Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, dengan mengharap rahmat dan Ridho Allah Swt. setelah :

MENIMBANG : Untuk kelancaran dan ketertiban RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, maka dipandang perlu untuk menetapkan Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM
MENGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 18,19 dan 20 ART HMI

MEMPERHATIKAN : Hasil Pembahasan Sidang Pleno I RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, pada tanggal .... ...... 1431 H / ............ 2010 M di .........................

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : 1. Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan peninjauan kembali bilamana terdapat kekeliruan didalamnya.

Billahittaufiq Wal-Hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Ditetapkan di : Pamekasan
Pada tanggal : ..............................
.............................
Waktu : .................

PIMPINAN SIDANG

dto, dio, dto,



.................... .................... ......................

KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) X
Nomor : 03/KPTS/RAK/4/1431 H

Tentang
PENGESAHAN PRESIDIUM SIDANG RAK X
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT ISTIQLAL UIM

بسم الله الرحمن الرحيم

Rapat Anggota Komisariat (RAK) X Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, dengan mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, setelah :

MENIMBANG : Untuk kelancaran dan ketertiban RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, maka dipandang perlu untuk menetapkan Presidium Sidang RAK X HMI Cabang Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM

MENGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 18,19 dan 20 ART HMI

MEMPERHATIKAN : Hasil Pembahasan Sidang Pleno I RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM pada tanggal .............. 1431 H/ ................... 2010 M di .........................

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : 1. Presidium Sidang RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM terdiri dari :
1. ………………….
2. ………………….
3. …………………..
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan peninjauan kembali bilamana terdapat kekeliruan didalamnya.

Billahittaufiq Wal-Hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Ditetapkan di : Pamekasan
Pada tanggal : .............................
.............................
Waktu : .............................

PIMPINAN SIDANG

dto, dio, dto,



.................... .................... ......................

KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) X
Nomor : 04/KPTS/RAK/4/1431 H

Tentang
PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGGJAWABAN PENGURUS
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT ISTIQLAL UIM

بسم الله الرحمن الرحيم
Rapat Anggota Komisariat (RAK) X Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, dengan mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, setelah :

MENIMBANG : Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM priode 2009-2010 telah memenuhi amanah organisasi dan pelaksanaan program kerja HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM
MENGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 18,19 dan 20 ART HMI

MEMPERHATIKAN : Hasil Pembahasan Sidang Pleno II RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, pada tanggal ....................1431 H / ........................ 2010 M di .............................

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : 1. Menerima dan Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM priode 2009-2010
2. Pengurus HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM priode 2009-2010 di nyatakan demisioner
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan peninjauan kembali bilamana terdapat kekeliruan didalamnya.

Billahittaufiq Wal-Hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Ditetapkan di : Pamekasan
Pada tanggal : ............................
............................
Waktu : ............................


PIMPINAN SIDANG

dto, dio, dto,



.................... .................... ......................

PROGRAM KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT ISTIQLAL UIM
PRIODE 2010-2011 M

KOMISI A ( INTERN ORGANISASI )

I. Bidang Penelitian, Pengembangan, Pembinaan Anggota ( PPPA )
1. Melakukan pembinaan anggota Komisariat yang berupa training dan aktifitas lain yang menunjang.
2. Melakukan penelitian dan penilaian baik dari segi program maupun segi edukatif terhadap aktifitas anggota Komisariat.
3. Menindak lanjuti dari setiap aktifitas anggota Komisariat atas hasil pelaksanaan aktifitas sebelumnya.
4. Mengadakan proyek kerja yang memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas anggota Komisariat.
5. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat membantu terhadap wawasan keilmuan bagi anggota Komisariat.
6. Intensifikasi kegiatan-kegiatan yang berafiliasi dengan ke-HMI-an.

II. Bidang Pemberdayaan Perempuan (PP)
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas HMI-wati sesuai dengan tingkat perkembangan wacana kekinian.
2. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mendorong Kohati untuk giat berorganisasi dan pembinaan terhadap personalia Kohati dengan cara :
a. Meningkatkan pengetahuan dan penghayatan anggota terhadap fungsi dan peranan Kohati.
b. Mendorong HMI-wati untuk mengikuti training-training baik umum maupun khusus.
c. Meningkatkan komunikasi antara Kohati dengan seluruh aparat HMI dan alumni HMI.
d. Menjalin silaturrahmi antara institusi KOHATI dilinkungan HMI Cabang Pamekasan dan menjalin kemitraan dengan organisasi keperempuanan lainnya.

III. Bidang Administrasi dan Kesekretariatan
1. Melakukan penataan dan pengelolaan yang berkaitan dengan administrasi dan kesekretariatan secara baik, rapi dan modern.
2. Melakukan pemeliharaan dokumentasi organisasi mengenai sesuatu yang berkenaan data intern dan ekstern organisasi.
3. Melengkapi sarana dan prasarana organisasi.
4. Melakukan tertib administrasi.
5. Melakukan pengaturan pengelolaan surat-menyurat yang meliputi :
a. Pengarsipan surat keluar dan masuk.
b. Membuat surat keluar dan mengirimnya.

IV. Bidang Keuangan Dan Perlengkapan
1. Menyusun rencana pemasukan dan pengeluaran keuangan Komisariat untuk satu priode dan untuk satu semester.
2. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap pemasukan dan pengeluaran.
3. Membangun usaha-usaha yang bisa menambah pendanaan organisasi.
4. Mengatur dan mengurus pemeliharaan, perbaikan dan penambahan perlengkapan organisasi.


KOMISI B ( EKSTERN ORGANISASI )
I. Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP)
1. Mengupayakan anggota Komisariat masuk dalam organisasi intra Kampus.
2. Melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang partisipasi anggota dan alumni melalui aktifitas ilmiah sesuai dengan disiplin ilmu yang ada di Perguruan Tinggi.
3. Melakukan kegiatan yang dapat menunjang partisipasi anggota dan simpatisan Komisariat guna mewujudkan kehidupan Kampus yang edukatif, kreatif dan dinamis.
4. Melakukan advokasi dan pedampingan terhadap masyarakat.
5. Melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong anggota dan alumni untuk mengikuti kegiatan keagamaan, antara lain :
a. Merealisasikan kegiatan-kegiatan yang bernuansa keislaman di Kampus.
b. Melaksanakan diskusi, seminar, simposium dan sebagainya untuk mengkaji konsep Islam tentang berbagai segi kehidupan masyarakat disesuaikan dengan disiplin ilmu masing-masing.

II. Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
1. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesionalisme anggota di tingkat Komisariat serta melakukan pemantauan terhadap kajian dan program sosial atau aktifitas yang diselenggarakan oleh Komisariat.
2. melakukan bakti social (Baksos).
3. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat melatih kreatifitas dan kekaryaan yanga dapat menunjang upaya pembinaan anggota, pengurus komisariat dan masyarakat.
4. Menyelenggarakan proyek kerja yang dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas aktifitas anggota Komisariat.


KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) X
Nomor : 05/KPTS/RAK/4/1431 H

Tentang
PENGESAHAN PROGRAM KERJA KOMISARIAT
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT ISTIQLAL UIM

بسم الله الرحمن الرحيم

Rapat Anggota Komisariat (RAK) X Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, dengan mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, setelah :

MENIMBANG : Bahwa untuk mencapai tujuan HMI diperlukan adanya bentuk Program Kerja Komisariat (PKK) selama kepengurusan priode 2010-2011

MENGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 18,19 dan 20 ART HMI

MEMPERHATIKAN : Hasil Pembahasan Sidang Pleno III RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, pada tanggal ................ 1431 H / ................ 2010 M di ......................

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : 1. Mengesahkan Program Kerja Komisariat HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM priode 2010-2011
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan peninjauan kembali bilamana terdapat kekeliruan didalamnya.

Billahittaufiq Wal-Hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Ditetapkan di : Pamekasan
Pada tanggal : ............................
............................
Waktu : ...........................


PIMPINAN SIDANG

dto, dio, dto,



.................... .................... ......................

TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMATEUR DAN MIDE FORMATUER
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM ( HMI )
CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT ISTIQLAL UIM
PRIODE 2010 – 2011

A. TATA TERTIB PEMILIHAN
1. Pemilihan ketua umum/Formateur dan mide formatuer masing-masing dilakukan secara terpisah, yaitu :
a. Pencalonan Ketua Umum / formatuer.
b. Pemilihan Ketua Umum / formatuer.
c. Pemilihan mide formatuer.
2. pemilihan dilakukan secara jujur, adil, tertib, dan demokratis.
3. setiap calon Formateur dan Mide Formatuer dapat dinyatakan sah apabila didukung oleh minimal 3 suara.
4. setiap calon Formateur dan mide formatuer harus menyatakan kesediaannya secara lisan didepan peserta RAK
5. Setiap calon formatuer harus menyampaikan curiculum vitae-nya.
6. setiap calon Formateur dan mide formatuer dipilih peserta RAK dengan cara :
• Setiap peserta utusan RAK dapat memilih satu orang calon formatuer.
• Setiap peserta utusan RAK memilih dua orang calon mide formatuer.
7. Apabila hanya ada calon tunggal dalam pencalonan formatuer, maka langsung dinyatakan sebagai formatuer/Ketua Umum terpilih.
8. Calon formatuer yang mendapatkan suara terbanyak langsung dinyatakan sebagai formatuer/Ketua Umum terpilih.
9. Calon mide formatuer yang mendapatkan suara terbanyak satu dan dua dinyatakan sebagai mide formatuer terpilih.
10. Apabila terjadi perolehan suara yang sama, maka dilakukan pemilihan ulang.

B. KRITERIA KETUA UMUM / FORMATEUR
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al-Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sangsi organisasi.
4. Dinyatakan lulus LK 1 minimal 18 bulan
5. Pernah menjadi Pengurus komisariat.
6. Tidak sedang menjabat dalam organisasi yang berbeda, yang bertentangan dengan HMI.
7. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena menjadi pengurus.
8. Sehat secara jasmani dan rohani.
9. Berwawasan keilmuan yang luas dan tidak otoriter

KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) X
Nomor : 06/KPTS/RAK/4/1431 H

Tentang
PENGESAHAN TATA TERTIB PEMILIHAN FORMATUER
DAN MIDE FORMATUER
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT ISTIQLAL UIM
بسم الله الرحمن الرحيم

Rapat Anggota Komisariat (RAK) X Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, dengan mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, setelah :

MENIMBANG : Bahwa dengan berakhirnya kepengurusan HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM priode 2009-2010 diperlukan untuk membentuk kepengurusan baru dengan cara memilih Formatuer dan Mide Formatuer, maka dipandang perlu untuk mengesahkan tata tertib pemilihan Formatuer dan Mide Formatuer.

MENGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 18,19 dan 20 ART HMI

MEMPERHATIKAN : Hasil Pembahasan Sidang Pleno IV RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, pada tanggal ............... 1429 H / .............. 2010 M di ........................

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : 1. Tata tertib pemilihan Formatuer dan Mide Formatuer HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM priode 2010-2011
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan peninjauan kembali bilamana terdapat kekeliruan didalamnya.

Billahittaufiq Wal-Hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Ditetapkan di : Pamekasan
Pada tanggal : ..............................
..............................
Waktu : ...............


PIMPINAN SIDANG

dto, dio, dto,



.................... .................... ......................

KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) X
Nomor : 07/KPTS/RAK/4/1431 H

Tentang
PENGESAHAN FORMATUER DAN MIDE FORMATUER
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT ISTIQLAL UIM

بسم الله الرحمن الرحيم

Rapat Anggota Komisariat (RAK) X Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, dengan mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, setelah :

MENIMBANG : Bahwa dengan berakhirnya kepengurusan HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM priode 2009-2010 diperlukan untuk membentuk kepengurusan baru dengan cara memilih Formatuer dan Mide Formatuer, maka dipandang perlu untuk menetapkan Formatuer dan Mide Formatuer.

MENGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 18, 19, 20, 38, 39, dan 40 ART HMI

MEMPERHATIKAN : Hasil Pembahasan Sidang Pleno IV RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, pada tanggal .................. 1431 H / ............... 2010 M di ................................

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : 1. Saudara :
1. ………………….
2. ............................. (Mide Formatuer I)
3. ............................. (Mide Formatuer II)
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan da akan dilakukan peninjauan kembali bilamana terdapat kekeliruan didalamnya.

Billahittaufiq Wal-Hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Ditetapkan di : ................................
Pada tanggal : ................................
................................
Waktu : ............... WIB

PIMPINAN SIDANG

dto, dio, dto,



.................... .................... ......................

TATA TERTIB
PEMILIHAN MAJLIS PENGAWAS DAN
KONSULTASI PENGURUS KOMISARIAT (MPK PK)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM ( HMI )
CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT ISTIQLAL UIM
PRIODE 2008 – 2009

SECARA UMUM
1. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat (MPK PK) adalah Majelis pengawas dan konsultasi HMI di tingkat Komisariat.
2. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat (MPK PK) berfungsi melakukan pengawasan terhadap kineja pengurus Komisariat dalam melaksanakan AD/ART dan aturan penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom, dan ketetapan Rapat Anggota Komisariat.
3. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat (MPK PK) terdiri dari 5 orang.
4. Masa jabatan (MPK PK) adalah 1 tahun sejak terbentuknya di RAK dan berakhir pada RAK berikutnya.
5. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat (MPK PK) adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut ;
a. Bertaqwa Kepada Allah SWT.
b. Dapat membaca Al-Qur’an.
c. Tidak pernah dijatuhi sangsi organisasi karena melanggar AD/ART.
d. Dinyatakan Lulus mengikuti LK 2
e. Pernah menjadi pengurus Komisariat dan pengurus Badan Khusus di tingkat Komisariat minimal sebagai presidium.
f. Sehat secara jasmani dan rohani.
g. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
h. Tidak menjadi anggota MPK PK untuk yang ketiga kalinya.

TAHAP PENCALONAN
1. Setiap Peserta RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM dapat memiliki hak mengajukan 5 nama sebagai calon MPK PK.
2. Apabila terdapat 5 calon MPK PK maka langsung dinyatakan sebagai MPK PK HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM
3. Apabila poin 2 tidak terpenuhi maka dilakukan pemilihan ulang.

TAHAP PEMILIHAN
1. Setiap Peserta RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM memilih 5 nama dari nama-nama calon MPK PK.
2. 5 nama yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai anggota MPK PK HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM
3. Apabila terdapat dua perolehan suara yang sama banyak, maka dilakukan pemilihan ulang sampai terdapat 5 perolehan suara terbanyak.







KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) X
Nomor : 08/KPTS/RAK/4/1431 H

Tentang
PENGESAHAN TATA TERTIB PEMILIHAN MPK PK
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT ISTIQLAL UIM

بسم الله الرحمن الرحيم

Rapat Anggota Komisariat (RAK) X Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM , dengan mengharap rahmat dan Ridho Allah Swt, setelah :

MENIMBANG : Bahwa demi menjaga mekanisme kerja organisasi dan efektifitas kerja pengurus HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, maka dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib pemilihan MPK PK HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM priode 2010-2011.

MENGINGAT : 1. Pasal 14 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 19 ayat d, 49, 50, dan 51 ART HMI

MEMPERHATIKAN : Hasil Pembahasan Sidang Pleno IV RAK X HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, pada tanggal ....................... 1431 H / ........... 2010 M di Pamekasan

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : 1. Menetapkan tata tertib pemilihan MPK PK HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM priode 2010-2011 sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan peninjauan kembali bilamana terdapat kekeliruan didalamnya.

Billahittaufiq Wal-Hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Ditetapkan di : Pamekasan
Pada tanggal : ............................
............................
Waktu : ............................

PIMPINAN SIDANG

dto, dio, dto,



.................... .................... ......................

KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) X
Nomor : 09/KPTS/RAK/4/1431 H

Tentang
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS KOMISARIAT
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT ISTIQLAL UIM

بسم الله الرحمن الرحيم

Rapat Anggota Komisariat (RAK) X Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, dengan mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, setelah :

MENIMBANG : Bahwa demi menjaga mekanisme kerja organisasi dan efektifitas kerja pengurus HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM, maka dipandang perlu untuk menetapkan MPK PK HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM priode 2010-2011.

MENGINGAT : 1. Pasal 14 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 19 ayat d, 49, 50, dan 51 ART HMI

MEMPERHATIKAN : Hasil Pembahasan Sidang Pleno IV RAK I HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM , pada tanggal .............. 1431 H /.......... 2010 M di Pamekasan.

MENETAPKAN : 1. Menetapkan MPK PK HMI Cabang Pamekasan Komisariat Istiqlal UIM priode 2010-2011 sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan peninjauan kembali bilamana terdapat kekeliruan didalamnya.
Billahittaufiq Wal-Hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Ditetapkan di : Pamekasan
Pada tanggal : ................... 1431 H
.................. 2010 M
Waktu : .........................



PIMPINAN SIDANG

dto, dio, dto,



.................... .................... ......................







Lampiran Ketetapan nomer : 09/KPTS/RAK/4/1431 H
DAFTAR NAMA
MAJLIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS KOMISARIAT
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM ( HMI )
CABANG PAMEKASAN KOMISARIAT ISTIQLAL UIM



NO
NAMA ALAMAT
01.
02.
03.
04.
05.
06.